Biro Urusan Rumah Tangga (BURT) :
Merupakan bagian dari Sekjen yang terdiri dari sekretaris dan bendahara. Melaksanakan kesekretariatan dan administrasi keuangan eksternal dan internal SM FT.
Merupakan bagian dari Sekjen yang terdiri dari sekretaris dan bendahara. Melaksanakan kesekretariatan dan administrasi keuangan eksternal dan internal SM FT.