Badan Anggaran :
Merupakan badan yang bertugas melakukan alokasi anggaran yang telah ditetapkan oleh pihak pengelola FT UNDIP serta berkewajiban menyampaikan hasil alokasi tersebut kepada masing-masing lembaga terkait.
Merupakan badan yang bertugas melakukan alokasi anggaran yang telah ditetapkan oleh pihak pengelola FT UNDIP serta berkewajiban menyampaikan hasil alokasi tersebut kepada masing-masing lembaga terkait.